PembinaanPengadaan adalah kegiatan yang meliputi proses pembentukan peraturan bupati/walikota, konsultasi dan bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pengadaan di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Pemberdayaan masyarakat, Gotong-royong, Bersaing, Adil, dan tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perubahan: 1.Keppres 61/2004 2.Perpes 32/2005 3.Perpres 70/2005 4.Perpres 79/2006 5.Perpres 8/2006 6.Perpres 85/2006 7.Perpres 95/2007 Perubahan: 1.Perpres 14 Kriteria Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola. Contoh barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola tidak terbatas pada: Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau MenurutSuherman, AM (2010:2) Kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditinjau dari perspektif Hukum Indonesia: a. Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah memiliki arti strategis dalam proteksi dan preferensi bagi pelaku usaha negeri; b. Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah merupakan sektor signifikan dalam upaya pertumbuhan ekonomi; PeraturanPresiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp,00 (seratus miliar rupiah); pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. T.E.U. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nomor. 22. Bentuk. LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018), yang mengatur hal-hal: a. bahwa PBJP mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 2 - Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/PD. Pasal 5 (1) PA mempunyai tugas dan kewenangan: TentangP e r c e p a t a n T r a n s f o r m a s i D i g i t a l D i B i d a n g P e n g a d a a n B a r a n g / J a s a P e m e r i n t a h Tahun 2023 Peraturan Presiden Selasa, 21 Juni 2022 Penyelenggaraanpengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang cLEsD.