KomikIslam Tentang Nabi Saturday, 2 May 2020. Menutup Aurat Sebagian orang menyatakan bahwa memakai jilbab itu tidak wajib, yang wajib adalah menutup aurat. Pernyataan ini muncul karena tidak paham definisi jilbab. Allah ta'ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya: 7nPlWp. Di zaman yang serba modern dan permisif ini, manusia justru semakin bersemangat dalam menghalalkan apa yang telah menjadi tata aturan baku dalam norma kehidupan bermasyarakat. Menutup aurat adalah fitrah naluri manusia yang disepakati oleh semua agama. Namun semakin banyak fenomena dimana aurat dipertontonkan, bahkan dikomersialkan wal iyadzubillah. Tulisan berikut ini bertujuan mengembalikan pemahaman kita akan konsep aurat yang benar sesuai cara pandang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Menyingkap aurat diantara tipu daya terbesar syaithan, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh syaithan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu Adam dan Hawa dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “Allah Ta’ala memperingatkan anak Adam dari iblis dan bala tentaranya, menjelaskan tentang permusuhan mereka sejak zaman bapaknya seluruh manusia, Nabi Adam alaihis salam, dalam upaya mengeluarkan mereka dari surga, yaitu negeri kenikmatan, menuju negeri kelelahan dunia. Hingga akhirnya tersingkaplah aurat mereka setelah sebelumnya tertutup” Kita tahu Adam dan Hawa alaihimas salam dikeluarkan dari surga setelah syaithan menghembuskan tipu dayanya hingga tersingkaplah aurat mereka. Maka tidaklah mengherankan apabila di zaman ini syaithan terus menggoda manusia dengan mengajak mereka membuka auratnya. Yang mengherankan adalah betapa banyak manusia tidak pernah belajar dan terus terjerumus dalam tipu daya syaithan. Wal iyadzubillah. Membuka aurat termasuk perbuatan jahiliyah yang keji, bukan modern Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah, Sesungguhnya Allah tidak menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji.” QS. Al A’raaf 28 Ibnu Katsir menjelaskan mengenai tafsir ayat ini, “Yang dimaksud perbuatan keji ialah dahulu bangsa Arab -kecuali kaum Quraisy- thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan tidak berpakaian. Mereka melakukannya dengan telanjang karena menyangka berpakaian termasuk maksiat kepada Allah. Adapun kaum Quraisy -yaitu suku Al Hamas- boleh thawaf dengan berpakaian. Orang yang dipinjami pakaian oleh suku Al Hamas baru boleh berthawaf, atau orang yang memiliki pakaian baru ia boleh berthawaf kemudian selesai thawaf pakaiannya dibuang dan tidak ada yang mau mengambilnya. Orang yang tidak memiliki pakaian baru dan tidak dipinjami oleh orang Al Hamas, ia melakukan thawaf dengan telanjang baik laki-laki maupun perempuan”. Maka sungguh mengherankan apabila budaya membuka aurat ini diadopsi oleh masyarakat modern di zaman sekarang. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah dalam Mulakhas Al Fiqhiy menjelaskan, “Memperlihatkan dan melihat aurat bagi yang tidak berhak melihatnya secara syariat –pen adalah keburukan yang amat mengkhawatirkan. Ia termasuk sarana yang akan mengantarkan pada perbuatan keji dan kerusakan moral. Sebagaimana fenomena ini bisa dilihat terjadi pada tatanan masyarakat yang serba permisif, meremehkan kemuliaan manusia, dan sudah rusak moralnya. Hingga tersebarlah kehinaan dan hilanglah kemuliaan di masyarakat tersebut. Menutup aurat adalah tanda kemuliaan dan akhlaq. Oleh karena itu, syaithan begitu berambisi untuk menghilangkannya dari anak Adam dengan menyingkap auratnya. Hingga Allah memperingatkan manusia melalui firman-Nya yang artinya, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27. Hijab tanda kemerdekaan wanita, bukan perbudakan Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsir Al Ahzab ayat 59 atau dikenal juga dengan ayat hijab, “Dahulu orang-orang fasiq di Madinah keluar pada malam hari ketika kegelapan menaungi jalan-jalan di kota Madinah. Mereka keluar untuk mengganggu kaum wanita. Maka apabila mereka melihat wanita berjilbab mereka berkata, Ini wanita merdeka’ dan mereka menahan diri dari mengganggunya. Bila mereka melihat wanita yang tidak berjilbab mereka berkata, Ini budak’ dan mereka pun mengganggunya”. Fenomena ini pun masih terjadi di zaman sekarang dimana secara naluri orang-orang yang suka berbuat jahat, cenderung tidak suka mengganggu wanita yang mengenakan jilbab, dan sebaliknya lebih tergoda untuk mengganggu wanita yang tidak berjilbab yang justru menampak-nampakkan auratnya. Menutup aurat wajib bagi laki-laki dan perempuan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak yang kau miliki” HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya, dinilai hasan oleh Al Albani. Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari, “Hadits ini dalil bolehnya istri melihat aurat suami dan begitu pula suami boleh melihat aurat istri. Sebaliknya hadits ini dalil tidak bolehnya aurat terlihat oleh mereka yang tidak dikecualikan. Hadits ini juga dalil tidak bolehnya seseorang telanjang meskipun tengah bersendirian, kecuali ketika mandi menurut pendapat yang rajih,wallahu a’lam –ed”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan memandang aurat perempuan lain.” HR. Muslim Batasan aurat Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Tidak boleh menampakkan maupun memperlihatkannya pada orang asing. Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal” HR. Ibnu Majah Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat” QS. An Nur 31. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, “Yaitu wajah dan kedua telapak tangan”. Demikian pula sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu anhum, “Sesungguhnya wanita yang telah baligh dan haidh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini beliau mengisyaratkan dengan wajah dan kedua telapak tangan”. HR. Abu Daud secara mursal. Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita lainnya adalah dari pusar hingga lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak disertai dorongan syahwat. Wallahu a’lam. Syarat hijab wanita muslimah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Hijab Al Mar’ah Al Muslimah memberikan batasan yang baik tentang syarat hijab bagi wanita muslimah berikut ini 1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan 2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan boleh berwarna dengan syarat tidak sampai menarik perhatian lelaki –ed 3. Berbahan tebal dan tidak transparan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Akan ada umatku di akhir zaman yaitu perempuan yang berpakaian tapi telanjang” HR. Thabrani, shahih. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah berpakaian tipis hingga tidak menutup sempurna, sehingga secara bahasa ia berpakaian, namun hakikatnya ia telanjang. 4. Longgar dan tidak ketat hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh 5. Tidak beraroma wangi parfum, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang diantara kalian kaum wanita keluar menuju masjid janganlah ia mendekati wewangian” HR. Muslim 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” HR Abu Daud, Al Hakim menilainya shahih sesuai syarat Muslim 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 8. Tidak termasuk jenis pakaian syuhrah nyentrik Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Maka wajib bagi setiap muslim menerapkan syarat-syarat tersebut kepada istrinya dan kepada setiap wanita yang berada di bawah pengurusannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin”. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq. Penulis Yhouga Ariesta, Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta Muroja’ah Ustadz Abu Salman, BIS Donasi Masjid Graha Al-Mubarok, Tempat Menyebarkan Dakwah Islam Panitia Pendirian Graha Al-Mubarok mengajak kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pembangunan Graha Al-Mubarok yang akan menjadi sebuah pusat pengelolaan kegiatan dakwah untuk mahasiswa dan masyarakat wilayah Bantul dan sekitarnya. Lokasi Dusun Donotirto, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekening donasi Bank Syariah Mandiri 710-206-3737 Yayasan Pangeran Diponegoro Konfirmasi Donasi via SMS Ketik NamaAlamatDonasi MasjidTanggal TransferJumlah Dikirimkan ke no HP 0857 4262 4444 sms/wa Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. Pusat Informasi Website Fanspage FB Kajian Islam al-Mubarok e-mail forsimstudi Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayAurat secara bahasa memiliki banyak makna, salah satunya bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak aurat menurut para ulama adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya. Allah SWT memerintahkan semua hamba-Nya untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun tersebut banyak dijelaskan dalam dalil Alquran dan hadist. Apa saja?Dalil Perintah Menutup AuratMengutip buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati, LC., MA., hukum menutup aurat adalah wajib. Perintah ini harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana Allah SWT menegaskannya dalam Surat Al-A’raf ayat 26 berikutيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayPerintah menjaga aurat ini banyak sekali disebutkan dalam Alquran dan hadist, di antaranyaيَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَفَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami kaum wanita?' Nabi menjawab 'Julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi 'Kalau begitu kedua qadam bagian bawah kaki akan terlihat?' Nabi bersabda 'Kalau begitu julurkanlah sehasta'."يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ لَا يَفۡتِنَـنَّكُمُ الشَّيۡطٰنُ كَمَاۤ اَخۡرَجَ اَبَوَيۡكُمۡ مِّنَ الۡجَـنَّةِ يَنۡزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءاٰتِهِمَا ؕ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمۡ هُوَ وَقَبِيۡلُهٗ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡ‌ ؕ اِنَّا جَعَلۡنَا الشَّيٰطِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ لِلَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia setan telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman." Dari Umu A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fi¯ri dan A¥a, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang idak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” Muslim. Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat Īdul Fiţri dan Īdul Adĥa, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau idak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperi yang lain. Wanita yang idak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan peningnya dakwah/khutbah kedua śalat idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. Carilah ayat al-Qur’±n dan hadis yang berhubungan dengan perintah mengenakan busana muslim dan muslimah atau perintah menutup aurat. 1. Sopan-santun dan ramah-tamah Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan dilipui dengan kebahagiaan. Betapa idak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan isirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka idak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hai melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata- mata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang iada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipasikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong. 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efekif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh seiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran! Rangkuman 1. Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw. 2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepeningan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhaian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi. 3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan. 4. Dalam al-Aĥzāb/3339 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada seiap mukminah. Sementara yang idak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari saudara seiman. 5. Hadis dari Ummu Aţiyyah berisi anjuran kepada seiap muslimah untuk menghadiri śalat Īdul Fiţri dan Īdul Adĥa meskipun sedang haid atau dipingit. 6. Allah Swt. berirman dalam an-Nµr/2431 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan idak menampakkan aurat, kecuali kepada suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara laki-laki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang idak lagi memiliki hasrat terhadap wanita. 7. Allah Swt. memerintahkan seiap mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan. Evaluasi A. Uji Pemahaman Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas. 1. Tulislah salah satu ayat yang berhubungan dengan memanjangkan jilbab hingga ke dada lengkap dengan arinya. 2. Tulislah salah satu Hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan arinya. B. Releksi Berilah tanda checklist  yang sesuai dengan dorongan haimu untuk menanggapi pernyataan-pernyataan berikut. No. Pernyataan Kebiasaan Selalu Sering Jarang PernahTidak Skor 4 Skor 3 Skor 2 Skor 1 1. Saya merasa malu jika terlihat aurat saya oleh orang lain yang bukan mahrom. 2. Saya berbusana muslimah atas kesadaran sendiri sesuai perintah agama Islam. 3. Saya mengajak teman-teman wanita saya untuk mengenakan busana muslimah yang sesuai syari’at. 4. Saya menghindari teman- teman yang sering mengunjungi tempat-tempat hiburan. 5. Saya berdiskusi tentang ajaran agama Islam tentang berbusana perintah menutup aurat. 6. Saya idak keluar rumah kecuali mengenakan busana muslimah. 7. Saya merasakan ketenangan keika keluar rumah dengan mengenakan busana muslimah 8. Saya menghindari tontonan yang dengan sengaja mengumbar aurat wanita dan pria. 9. Saya merasakan kegelisahan yang sangat besar keika melihat teman-teman sesama wanita yang idak berbusana muslimah. 10. Saya merasakan diskriminasi dan olok-olok dari teman-teman dengan busana muslimah yang saya kenakan Mempertahankan Kejujuran sebagai Cermin